Imamat 7:1-10
Korban penebus salah
7:1 "Inilah hukum tentang korban penebus salah.
Korban itu ialah persembahan maha kudus.
7:2 Di tempat orang menyembelih korban bakaran, di situlah harus disembelih korban penebus salah, dan darahnya haruslah disiramkan pada mezbah
1 itu sekelilingnya.
7:3 Segala lemak
dari korban itu haruslah dipersembahkan, yakni ekornya yang berlemak dan lemak yang menutupi isi perut,
7:4 dan lagi kedua buah pinggang
dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang, dan umbai hati yang harus dipisahkan beserta buah pinggang itu.
7:5 Haruslah imam membakar semuanya itu di atas mezbah
sebagai korban api-apian bagi TUHAN; itulah korban penebus salah.
7:6 Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya;
haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus; itulah bagian maha kudus.
7:7 Seperti halnya dengan korban penghapus dosa,
demikian juga halnya dengan korban penebus salah;
satu hukum berlaku atas keduanya: imam
yang mengadakan pendamaian dengan korban itu,
bagi dialah korban itu.
7:8 Imam yang mempersembahkan korban bakaran seseorang, bagi dia juga kulit
korban bakaran yang dipersembahkannya itu.
7:9 Tiap-tiap korban sajian yang dibakar di dalam pembakaran roti,
dan segala yang diolah di dalam wajan
dan di atas panggangan
adalah bagi imam yang mempersembahkannya.
7:10 Tiap-tiap korban sajian yang diolah dengan minyak atau yang kering adalah bagi semua anak-anak Harun, semuanya dapat bagian."
1 Full Life: DISIRAMKAN PADA MEZBAH.
Nas : Im 7:2
Di dalam PL, bentuk-bentuk upacara penyembahan menjadi sarana
komunikasi di antara Allah dengan umat-Nya. Upacara itu melakonkan doa-doa
yang mengungkapkan pertobatan umat dan permohonan mereka untuk diampuni dan
didamaikan kembali. Upacara itu juga menyampaikan rasa syukur dan
pengabdian Israel kepada Allah. Dari pihak Allah upacara tersebut
melakonkan janji-janji, peringatan-peringatan, dan ajaran-ajaran ilahi yang
menyatakan sikap Allah terhadap umat-Nya dan apa yang diharapkan oleh-Nya
dari mereka
(lihat cat. --> Im 1:2).
[atau ref. Im 1:2]